Tiga Alasan Fundamental yang Mendorong Perubahan UU Perbukuan
Jakarta, (29/9). Ditekankan oleh Willy
Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI, tiga hal fundamental yang mendorongperubahan
UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, yakni adanya dikotomi buku, ekosistem
perbukuan, dan komitmen literasi.
Disampaikan olehnya, Selama ini terjadi
dikotomi antara buku diktat sekolah dan buku umum. Hal tersebut menyebabkan,
hanya buku diktat sekolah yang mendapatkan perhatian berupa subsidi dari
negara.
"Buku umum tidak dapat perhatian.
Perubahan UU Sistem Perbukuan ini agar tidak ada dikotomi. Semua buku adalah
materi pembelajaran dan sumber ilmu pengetahuan, sehingga perhatian pemerintah
bisa luas dan komprehensif," jelas Willy, Minggu (28/9/2025).
Selanjutnya ditekankan oleh Willy,
perbaikan pada ekosistem perbukuan di Tanah Air. Ia menyoroti masih belum
adilnya pembagian fee terhadap para penulis yang masih kecil. Selain itu, pajak
buku juga masih tinggi yakni 11%, pajak kertas 22%, dan beberara pajak lain.
"Ekosistem perbukuan kita tidak
sehat. Di India buku itu kertasnya jelek saja, tapi semua penerbit dunia buka
cabang di sana. Di sini harga buku Rp300 ribu, di sana hanya Rp30 ribu. Jadi
perlu ada subsidi, afirmasi, subsidi kebijakan kertas, kebijakan fee penulis,
pendistribusian,"
tandasnya.
Yang tak kalah penting dalam perubahan
UU Sistem Perbukuan ialah komitmen literasi. masalah rendahnya literasi di
Indonesia, diuraikan oleh Willy, Angka melek huruf mencapai 96%, namun angka
literasi masih sangat rendah.
"Komitmen literasi. Buku bukan
hanya kumpulan teks, buku adalah jendela dunia. Perintah langit pertama itu
baca, iqra. Artinya, literasi critical thinking. Itu dalam agama, tidak boleh
membabi buta,"
tegasnya.
Untuk alasan-alasan tersebut, Willy
mendorong perubahan pada UU Sistem Perbukuan. Diajukan olehnya perubahan
fundamental dalam beleid tersebut.
"Buku adalah instrumen memeriksa
masa lalu, membaca keadaan sekarang, dan meneropong masa depan," jelas Willy. (JHL.891)